- oleh kejaksaan
- 27 Januari 2026 10:05:18
- 349 views
Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Khusus dari Penyidik kepada Jaksa Penuatut Umum bertempat di Lapas Kelas IIA Yogyakarta Jln. Tamansiswa No. 6 Yagyakarta.
Bahwa tersangka UW sebagai Kepala BUKP Galur diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Sistem Keuangan pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo. Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh penyidik sementara sebesar Rp 4.614.794.057,- (empat milyar enam ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh tujuh rupiah).
Tersangka UW disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan tersangka UW berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, dan pemeriksaan Jaksa Penutut Umum diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat-syarat yang telah ditentukan Undang-undang telah terpenuhi, maka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Yogyakarta Jln. Tamansiswa No. 6 Yagyakarta.









