- oleh kejaksaan
- 05 Februari 2026 15:00:51
- 303 views
Yogyakarta — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY beserta Kantor Pertanahan se-wilayah DIY menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri se-wilayah DIY. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/2).
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Deasy Meutia Firdaus, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah BPN Daerah Istimewa Yogyakarta Sepyo Achanto, S.H., M.H., para Kepala Kejaksaan Negeri se-DIY, serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perjanjian Kerja Sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, mengingat cakupan wilayah hukum Kejaksaan dan BPN berada dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun bentuk kerja sama yang disepakati meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi, dukungan dalam rangka penegakan hukum, pengamanan pembangunan strategis, pemberian layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan/atau tindakan hukum lainnya, penanganan serta pencegahan kejahatan pertanahan, pendaftaran tanah milik Kejaksaan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, hingga penanganan permasalahan Sultan Ground dan/atau Pakualaman Ground sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kerja sama juga dapat dikembangkan dalam bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi menjadi awal dari sinergi yang aktif, konkret, dan saling menguatkan.
“Ke depan, kami bersama Kejaksaan Negeri se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta siap bersinergi dan bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan hukum, serta membantu penyelesaian permasalahan hukum secara cepat, tepat, dan profesional,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri se-wilayah DIY. Diharapkan, kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak serta mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.









