JPU KEJARI KULON PROGO TUNTUT HUKUMAN 1 TAHUN PENJARA BAGI TERDAKWA KORUPSI BUMDES BANTALA AJI

Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 bertempat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah dilaksanakan kegiatan Sidang Perkara Tindak Pidana Khusus An. Tersangka AEAW Dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa adalah Direktur pada Badan Usaha Milik Desa Binangun Bantala Aji Banjarsari yang diduga melakukan tindak pindana koruspi Sehingga mengakibatkan kerugian negara Cq. Pemerintah Kalurahan Banjarsari Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bahwa isi tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penutut Umum dalam persidangan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan :

  1. Menyatakan Terdakwa AEAW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang  RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AEAW dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari.
  3. Membebankan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 207.284.362,00 (dua ratus tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) dengan memperhitungkan uang yang disita oleh Penyidik sebesar Rp 207.284.400,00 (dua ratus tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) yang disimpan di rekening atas nama RPL 176 PDT Kejari Kulon Progo.