Kejari Kulon Progo Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Wates – Pada Senin (24/02/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo  melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kulon Progo

Dalam perkara ini, tersangka ADR diduga kuat telah melanggar sejumlah pasal berat guna memberikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih di bawah umur, Jaksa Penutut Umum mejerat tersangka dengan Pasal Kesatu Primair: Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Subsidair: Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dan Kedua: Pasal 454 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penggunaan UU TPKS dalam perkara ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi tegas, mengingat Pasal 15 beleid tersebut mengatur pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Setelah proses administrasi Tahap II selesai, kewenangan penahanan kini beralih ke Kejaksaan. JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Wates untuk proses persidangan lebih lanjut.