Pendampingan Hukum Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta-YIA di Donomulyo

Proses pengadaan tanah jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo terus dikebut. Pada Selasa (03/03/2026), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Pelepasan Hak dan Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) yang bertempat di Kantor Kalurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan.

Turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor BPN Kulon Progo Dr. Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T., M.Eng. untuk memantau proses validasi data dan penandatanganan berkas pelepasan hak. Selain itu, hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Andi Darman Koro, S.H., sebagai bentuk pengawalan hukum terhadap pelaksanaan pembayaran ganti rugi agar tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan krusial untuk memastikan proyek strategis nasional (PSN) berjalan sesuai jadwal. Dalam pelaksanaannya, BPN memastikan setiap prosedur dilakukan secara transparan dengan pendampingan hukum guna menghindari kendala administratif maupun sengketa di kemudian hari.

Dengan dilaksanakannya pembayaran uang ganti rugi di wilayah Donomulyo ini, diharapkan pembersihan lahan (land clearing) dapat segera dilakukan untuk mendukung kelancaran pembangunan konstruksi fisik jalan tol yang menghubungkan Solo, Yogyakarta, hingga Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).