Kejari Kulon Progo Kembalikan Barang Bukti Uang Korupsi Rp1,44 Miliar kepada YAKKAP I

Wates – Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, S.H., M.H., memimpin eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.440.000.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) pada Kamis (5/3/2026) di Aula Kejari Kulon Progo.

Uang tersebut diserahkan kembali kepada Ketua Pengurus Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) Joko Wahyono, sebagai tindak lanjut atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) terhadap terpidana H. Muhammad Soewandi. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Sindutan.

Eksekusi ini didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 12K/Pid.Sus/2026. Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Kulon Progo dalam memulihkan aset negara dari sektor BUMN.

Pengembalian barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dalam tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara optimal (asset recovery). Perlu kami sampaikan bahwa uang yang disita dan dikembalikan ini adalah hak Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) selaku bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Angkasa Pura I.

Kajari Kulon Progo mengapresiasi kinerja tim jaksa ekskutor dan intelijen yang telah bekerja keras, sehingga kerugian negara dapat diselamatkan.

Kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I), Kami berharap uang ini dapat segera dipergunakan kembali untuk kepentingan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) sebagaimana mestinya gua mendukung pelaksanaan PT. Angkassa Pura I dalam melakukan pelayanan kepada Masyarakat secara umum. Kami tegaskan kembali, bahwa Kejaksaan akan terus mengawal agar penanganan perkara tidak berhenti pada hukuman fisik, tetapi aset yang diselewengkan dapat dikembalikan seperti sedia kala.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Pengurus Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) menyampaikan terimaksih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo beserta jajarannya atas keberhasilanya menangani kasus korupsi di Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) selaku bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Angkasa Pura I, dan mengembalian kerugian keuangan negara.