- oleh kejaksaan
- 27 Maret 2026 13:24:41
- 412 views
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menggelar sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Agustinus Erwan Ambar Wibowo dalam perkara korupsi BUMDes Binangun Bantala Aji, Banjarsari, Kulon Progo, Kamis (26/3/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Candra mulai pukul 10.30 hingga 11.00 WIB tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana BUMDes periode tahun 2014 hingga 2023.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun kepada terdakwa. Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda subsidair sebesar Rp50 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan tambahan kurungan selama 50 hari. Terkait kerugian negara, hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp207.284.362,00. Namun, beban pembayaran tersebut dinyatakan telah terpenuhi dengan memperhitungkan uang sitaan dari penyidik sebesar Rp207.284.400,00 yang saat ini tersimpan di rekening resmi Kejaksaan Negeri Kulon Progo, putusan tersebut sudah sesuai dengan tutuutan Jaksa Penutut Umum
Sebelumnya, Agustinus Erwan didakwa atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dana pada BUMDes Binangun Bantala Aji di Kalurahan Banjarsari, Kapanewon Samigaluh, yang berlangsung selama hampir satu dekade.









