- oleh kejaksaan
- 02 April 2026 10:42:24
- 229 views
KULON PROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wates. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyerahkan 1 (satu) unit truk dan 1 (satu) unit sepeda motor kepada pemiliknya yang sah. Selasa, 31 Maret 2026
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kulon Progo dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan amanat UU. Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, S.H., M.H., sebelumnya sering menekankan bahwa pengembalian barang bukti yang sudah tidak diperlukan untuk kepentingan penuntutan harus segera dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya
Proses pengembalian dilakukan dengan memverifikasi dokumen kepemilikan asli milik warga yang bersangkutan. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa layanan ini adalah bentuk kepastian hukum bagi pemilik barang agar aset mereka dapat segera digunakan kembali untuk keperluan sehari-hari.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur pengambilan barang bukti secara resmi di kantor Kejari setempat dengan membawa dokumen identitas dan bukti kepemilikan yang sah guna kelancaran proses administrasi.









