- oleh kejaksaan
- 07 April 2026 09:11:15
- 641 views
Rapat Koordinasi (Rakor) terkait percepatan penyelesaian Tanah Pengganti Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, pada Senin (06/04/2026). bertempat di Ruang Rapat Kiskendo, Kompleks Kantor Bupati ini, bertujuan memecah kebuntuan proses pengadaan tanah pengganti yang hingga kini belum terealisasi.
Rapat yang dimulai pukul 11.15 WIB hingga 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko. Dalam arahannya, Wabup menegaskan bahwa pemenuhan tanah pengganti merupakan komitmen pemerintah yang harus dituntaskan secara transparan dan akuntabel.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yuliati Ningsih, S.H., M.H., bersama Kasi Datun A. Darman Koro, S.H., guna memberikan pertimbangan dari sisi hukum. Kehadiran pihak kejaksaan diharapkan dapat memastikan setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Selain unsur pimpinan daerah, rapat ini juga dihadiri oleh stakeholder kunci lainnya, di antaranya Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY,, serta Kabupaten Kulon Progo dan Lurah Palihan.
Rakor ini menjadi momentum penting untuk menyinkronkan data dan kendala di lapangan, mengingat penyelesaian tanah pengganti ini sangat dinantikan oleh masyarakat dan Pemerintah Kalurahan Palihan guna mendukung keberlangsungan tata ruang dan administrasi desa ke depan.









