- oleh kejaksaan
- 20 April 2026 09:42:15
- 168 views
Wates – Dalam upaya menjaga stabilitas dan harmoni di tengah masyarakat, Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat koordinasi pada Jumat (17/4/2026). Bertempat di wilayah Kabupaten Kulon Progo, kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 20 perwakilan instansi terkait dan paguyuban penghayat kepercaan Kb. Kulon Progo.
Hadir dalam agenda tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Hendra S.S., S.H., M.H.; Kabid Kesatuan Bangsa Kesbangpol Kulon Progo, Heri Widada, perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Ketua FKUB Kabupaten Kulon Progo, serta Ketua MLKI Kulonprogo, Trisno Miharjo.
Dalam sambutannya, Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo, Hendra S.S., menekankan bahwa peran Kejaksaan dalam menjaga kerukunan umat beragama telah diatur secara tegas dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk penganut aliran kepercayaan.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum, namun kami juga tidak akan ragu bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut," tegas Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa dalam konteks PAKEM, langkah pencegahan jauh lebih diutamakan daripada penindakan. Oleh karena itu, komunikasi intensif antara pemerintah, tokoh agama, dan tokoh penghayat kepercayaan menjadi kunci utama untuk meminimalisir potensi konflik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi lintas sektoral di Kulon Progo semakin solid dalam mendeteksi dini serta menyelesaikan permasalahan terkait aliran kepercayaan dan keagamaan secara bijak dan sesuai koridor hukum yang berlaku.









