- oleh kejaksaan
- 21 April 2026 14:05:05
- 416 views
KULON PROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (21/4/2026). Langkah ini merupakan komitmen korps Adhyaksa dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap eksekusi barang rampasan.
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kulon Progo ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, S.H., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara tindak pidana umum, adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi : Sabu Cair: Sebanyak 4 paket plastik bening berisi tissue basah merk Pureen Baby Wipes yang mengandung sabu cair dengan berat bruto mencapai lebih dari 7,5 kilogram (masing-masing kemasan berbobot 1.920 gram, 1.925,4 gram, 1.852,6 gram, dan 1.866,3 gram). Obat Terlarang sebanyak + 26.164 butir pil/obat berbahaya dari berbagai jenis. Minuman Keras sebanyak 153 botol miras berbagai merek. Barang Bukti Lainnya: Berbagai peralatan yang digunakan para terdakwa dalam menjalankan aksi tindak pidana.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. "Eksekusi ini adalah bagian dari kepastian hukum, di mana barang bukti tindak pidana harus segera diselesaikan statusnya setelah putusan pengadilan keluar.
turut dihadiri dalam pemusnahkan barang bukti tersebut, di antaranya Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subhan Afijan Ardhi, S.Tr.K., Panitera PN Wates Supriyo, S.H., perwakilan Dinas Kesehatan Normayola Classic, serta Rokhgiarto dari Sat Pol PP Kulon Progo. Hadir pula para Kasi dan Jaksa Eksekutor di lingkungan Kejari Kulon Progo.
Tujuan utama pemusnahan barang bukti dalam tindak pidana umum adalah untuk menutup celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk oknum aparat, untuk memanfaatkan kembali barang bukti tersebut secara melawan hukum, serta Mengantisipasi bahaya dari barang bukti tertentu, seperti narkotika, atau obat-obatan tanpa izin edar agar tidak beredar kembali di masyarakat.









