- oleh kejaksaan
- 19 Juni 2026 18:20:25
- 104 views
Tim Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo menghadiri kegiatan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan subsidair penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang diselenggarakan oleh Tim Satreskrim Polres Kulon Progo.
Kegiatan rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dalam proses pemberkasan perkara terkait penemuan jenazah yang diketahui pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di aliran Kali Ngrowo, Padukuhan Nglatiyan RT 04/RW 01, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo.
Kehadiran Jaksa dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk mencocokkan keterangan para pihak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang diperagakan di lokasi kejadian. Selain itu, rekonstruksi ini menjadi sarana untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh dan terang mengenai peristiwa pidana yang terjadi, sehingga dapat mendukung penyusunan surat dakwaan dan tuntutan secara cermat, akurat, dan profesional.









