Kejaksaan Negeri Kulon Progo Eksekusi Uang Rampasan Korupsi Rp344 Juta, Dikembalikan ke Dua Kalurahan

KULON PROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo secara resmi melaksanakan eksekusi pemulihan aset negara berupa uang rampasan dari dua perkara tindak pidana korupsi pada Rabu (24/6/2026). Bertempat di Kantor Kejari Kulon Progo, uang tunai dengan total Rp344.269.400,00 diserahkan langsung untuk dikembalikan ke kas Pemerintah Kalurahan Banjarsari dan Kalurahan Sidomulyo.

Acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejari Kulon Progo dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 15 orang. Selain Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, S.H., M.H., tampak hadir Kepala Seksi Pidana Khusus Adityo Priambodo, S.H., M.H., Plt Kasi Intel A. Dharman Koro, S.H, dan Kepala Seksi PB3R Andhika Fery Kurniawan, S.H.,. Acara juga disaksikan langsung oleh Lurah Banjarsari (Samigaluh), Lurah Sidomulyo (Pengasih), serta perwakilan dari Bank BPD DIY Cabang Wates dan Cabang Pembantu Nanggulan.

Rincian uang rampasan senilai ratusan juta rupiah tersebut berasal dari eksekusi dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan rincian sebagai berikut:

  • Perkara Agustinus Erwan Ambar Wibowo

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tertanggal 26 Maret 2026. Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang rampasan sebesar Rp271.969.400,00 dikembalikan kepada Negara Cq. Pemerintah Kalurahan Banjarsari, Kapanewon Samigaluh.

  • Perkara Eka Trisnawati, S.E.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1207 K/PID.SUS/2026 tertanggal 16 April 2026, Jo. Putusan PT Yogyakarta Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK, Jo. Putusan PN Yogyakarta Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk. Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang rampasan sebesar Rp72.300.000,00 dikembalikan kepada Negara Cq. Pemerintah Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yuliyati Ningsih, SH., MH., menegaskan bahwa agenda hari ini merupakan bukti konkret bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pidana badan bagi pelaku.

"Pengembalian ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara optimal (asset recovery)," tegas Kajari Kulon Progo.

Kajari juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim jaksa eksekutor dan bidang intelijen yang telah bekerja keras melacak dan mengamankan aset tersebut sehingga keuangan negara dapat diselamatkan seutuhnya.

Kejari Kulon Progo berharap agar Pemerintah Kalurahan Banjarsari dan Kalurahan Sidomulyo dapat segera memasukkan dana tersebut ke dalam pos anggaran resmi kalurahan. Dana ini ditekankan untuk menyokong operasional dan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing wilayah.

"Kami berharap uang ini dapat segera dipergunakan kembali untuk kepentingan Kalurahan sebagaimana mestinya guna mendukung pelaksanaan kegiatan BUMDes dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat secara umum," imbuh Kajari.

Menutup arahannya, Kajari Kulon Progo memberikan peringatan tegas bahwa pihak Kejaksaan tidak akan melepas pengawasan begitu saja. Kejari berkomitmen penuh untuk terus mengawal pemanfaatan, penganggaran, hingga tata kelola dana BUMDes di seluruh wilayah Kabupaten Kulon Progo agar ke depan tidak ada lagi celah bagi praktik penyimpangan keuangan desa.