Kejaksaan Negeri Kulon Progo Berhasil Buktikan Dakwaan: Majelis Hakim Vonis Terdakwa Perkara Tipikor Untara Wijaya 7 Tahun Penjara

Kulon Progo - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah mengikuti sidang agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Sistem Keuangan pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur Kabupaten Kulon Progo atas nama Terdakwa UW (51), Rabu (8/7).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gabriel Siallagan, S.H., M.H. menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan diktum putusan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa (Untara Wijaya), pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 (seratus empat puluh) hari penjara, uang jaminan pengganti sebesar Rp4.973.344.980 (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 408 (empat ratus delapan) hari.

Menanggapi putusan tersebut, baik Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Terdakwa yang didampingi oleh Advokat menyatakan "pikir-pikir" dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja yang diberikan oleh undang-undang sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Proses persidangan hari ini berlangsung dengan tertib, aman, dan transparan dengan tetap mematuhi seluruh protokol pengamanan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawalan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).