Kejari Kulon Progo Laksanakan Tahap II Perkara Korupsi YAKKAP I

KULON PROGO – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) tahun 2016–2017.

Proses penyerahan dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DIY di LP Kelas I Semarang pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kasus ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk disidangkan.

Dua orang tersangka  yang diserahkan dalam tahap II ini adalah tersangka berinisial K (mantan Ketua YAKKAP I) dan P (mantan Sekretaris YAKKAP I). Keduanya diduga kuat bekerja sama dengan terpidana Suwandi dalam proyek pengadaan tanah di Desa Sindutan, Kabupaten Kulon Progo.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 26 Januari 2026, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu mencapai Rp 3.292.925.000,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah). Saat ini, baik K maupun P diketahui sedang menjalani hukuman untuk perkara lain di LP Kedungpane, Semarang.