Perdalami Alat Bukti Baru, Kejaksaan Negeri Kulon Progo Periksa Enam Saksi Dari Unsur Pemda, dan PT Selo Adikarto

Pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 6 (enam) orang saksi yang berasal dari tiga unsur instansi berbeda, yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) Kulon Progo, PT. Selo Adikarto (SAK), dan Koperasi Binangun Primabterkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan dimana 3 (tiga) dari keenam saksi tersebut sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan, sedangkan tiga saksi lainnya baru pertama kali memberikan keterangan.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Penyidik secara intensif dan mendalam guna menindaklanjuti temuan-temuan fakta hukum di lapangan serta untuk memenuhi dua tujuan utama penyidikan, yaitu: Pendalaman Alat Bukti Baru dimana hal ini guna memperkuat dokumen dan petunjuk baru yang ditemukan penyidik dalam beberapa waktu terakhir.
Penetapan Tersangka dimana hal ini guna menemukan dan mengerucutkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Kejaksaan Negeri Kulon Progo melalui Kasi Intel Terry Endro Arie Wibowo, SH., MH., dalam Press release (siaran pers) menjamin bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai hukum acara pidana yang berlaku yangmana selanjutnya keterangan dari keenam saksi ini akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kelengkapan berkas perkara.  Selanjutnya perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan pihak bertanggung jawab akan disampaikan secara resmi setelah seluruh rangkaian evaluasi alat bukti selesai dilakukan.