KEJARI KULON PROGO MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 34 PERKARA PIDANA UMUM YANG TELAH INKRACHT

KULON PROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo secara resmi menggelar eksekusi pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pada Selasa (31/08/2026). Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap eksekusi akhir.

Acara yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kulon Progo tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kulon Progo serta instansi terkait lainnya.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini dihimpun dari total 34 perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (4 Perkara): Barang bukti yang dimusnahkan meliputi kristal sabu-sabu seberat 214,93 gram dan 5,20 gram, 103 butir obat TMT, pipet kaca, timbangan digital, korek gas, serta berbagai peralatan konsumsi dan pengemasan.
  • Tindak Pidana Umum Lainnya (19 Perkara): Kategori ini mendominasi jumlah perkara dengan barang bukti mencakup 57.481,5 butir pil bersimbol Y, 10 butir pil Atarax Alprazolam, 8 butir Mersi Riklona 2 mg, 7 butir Mersi Hexymer 2 mg, kartu domino, telepon genggam, serta bermacam wadah dan peralatan pendukung kejahatan lainnya.
  • Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum / Kamnegtibum (9 Perkara): Barang bukti terdiri dari 298 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 3.031 ekor benih bening lobster (BBL), 15,5 butir paracetamol, 1 buah senjata tajam, lem G, koper, serta barang bukti pelengkap lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disesuaikan dengan jenis serta karakteristik masing-masing barang. Seluruh barang bukti dimusnahkan melalui metode pembakaran, penghancuran, hingga pemotongan guna memastikan barang-barang tersebut rusak total dan tidak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kejari Kulon Progo menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain sebagai pemenuhan amanat undang-undang, langkah ini juga krusial untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.