Penandatanganan Kerja Sama Kejari Kulon Progo dengan Disnaker, BPJS, dan Baznas dalam Penyelenggaraan BLK Adhyaksa Mandiri

KULON PROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo secara resmi menjalin kerja sama strategis lintas sektor untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan pemberdayaan sosial masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama penyelenggaraan Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa Mandiri Kulon Progo, sebuah program pemberdayaan khusus bagi para pelaku tindak pidana yang penghentian penuntutannya berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kerja sama multipihak ini melibatkan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo, BPJS Kesehatan Cabang Sleman, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, serta BAZNAS Kabupaten Kulon Progo. Kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi nyata dalam menghadirkan pelayanan publik serta pemulihan sosial yang berkelanjutan di wilayah Kulon Progo.
 
Prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan secara langsung oleh para pimpinan instansi, antara lain:
  • Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo)
  • Tri Wahyudi, S.I.P., M.M. (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo)
  • Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman
  • Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta
  • Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo
Melalui wadah BLK Adhyaksa Mandiri Kulon Progo, para pelanggar hukum yang mendapatkan keadilan restoratif tidak sekadar dibebaskan dari tuntutan, tetapi juga diberikan kesempatan emas. Mereka akan dibekali dengan berbagai pelatihan keterampilan kerja guna meningkatkan kemandirian ekonomi, sekaligus menjadi modal penting agar mereka dapat kembali memegang peran positif dan diterima dengan baik di tengah masyarakat.
Sinergi besar ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum modern yang humanis. Keadilan kini tidak lagi hanya berorientasi pada penyelesaian perkara di meja hijau, melainkan menyentuh aspek pembinaan, pemulihan, dan pemberdayaan sosial. Lewat program ini, setiap individu yang pernah khilaf diberikan ruang dan kesempatan nyata untuk menata serta membangun masa depan yang jauh lebih baik.