- oleh kejaksaan
- 08 Oktober 2026 13:29:58
- 21 views
KULON PROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Kantor Kejari Kulon Progo dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara yang terdiri dari tiga jenis tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:
|
No. |
Jenis Tindak Pidana |
Rincian Barang Bukti Yang Dimusnahkan |
Jumlah Perkara |
|
1. |
Tindak Pidana Umum Lainnya |
2.178 butir pil obat kesehatan, 4 buah tas slempang, 4 bekas bungkus rokok, 2 pack plastik klip, 2 lembar kertas genjreng, 2 buah plastik kresek, dan 1 buah toples. |
11 Perkara (Kesehatan & Psikotropika) |
|
2. |
Tindak Pidana Orang dan Harta Benda |
2 buah baju/hoodie, 2 buah helm, 1 buah pakaian dalam, 1 buah bra, 2 buah jas hujan, 2 buah pisau, 2 buah tas, 1 buah celana pendek, dan 1 buah dompet. |
4 Perkara (Pencurian & Pencabulan) |
|
3. |
Tindak Pidana Cukai |
323.780 batang rokok ilegal. |
1 Perkara (Cukai Rokok) |
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya acara. Pemusnahan ini turut disaksikan oleh Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko, A.Md., serta perwakilan dari Polres Kulon Progo, Kodim 0731/Kulon Progo, DPRD Kabupaten Kulon Progo, Pengadilan Negeri 1b Wates, Rutan Kelas II B, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kepala Seksi di lingkungan Kejari Kulon Progo.
Dalam sambutannya, Dr. Putri Ayu Wulandari, SH., MH., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan pengadilan. Langkah ini didasarkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 (sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021) jo. Pasal 342 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta berpedoman pada Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan RI.
"Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam pengelolaan barang bukti. Ini juga mencerminkan komitmen kami untuk senantiasa bekerja profesional, berintegritas, dan responsif dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat," ujar Kajari Kulon Progo sebelum membuka acara secara resmi.
Setelah prosesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan proses eksekusi pemusnahan secara langsung. Seluruh barang bukti dihancurkan secara mekanis menggunakan alat berat dan sebagian lainnya dibakar menggunakan api guna memastikan seluruh barang tersebut rusak total dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Pihak Kejaksaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kulon Progo yang telah bersinergi dengan baik, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga proses pemusnahan hari ini. Melalui pesan tegas ini, diharapkan sinergi penegakan hukum semakin kuat dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa setiap bentuk kejahatan akan ditindak serta dikelola secara akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










